Pada Tahun 1990 tempatnya tanggal 2 April, para tokoh masyarakat Desa Bojonghaleuang dan Cikande mengadakan musyawarah pembentukan lembaga pendidikan tingkat pertama (MTs) yang diprakarsai oleh Pendais KUA Kec. Batujajar (Drs. H. E. Djuaeni) hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan/kesepakatan bahwa di Kp. Cikande RT 02 /RW 07 Desa Bojonghaleuang berdiri lembaga pendidikan formal dengan nama : MTs Daruttibyan (Madrasah Tsanawiyah Daruttibyan) dibawah naungan yayasan Daruttibyan dengan Kepala Madrasah Drs. Ondo Rosyidin.
Pada permulaan berdiri MTs Daruttibyan menggunakan sarana fasilitas kelas SDN Pasirpulus, yang kemudian pada perjalanannya MTs Daruttibyan terus perkembang, dari mulai jumlah peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, namun bidang sarana yang dimiliki sangat terbatas, Para pengelola terus berusaha agar lembaga pendidikan ini terus berjalan. Pada tahun 1996 dengan hasil kesepakatan bersama karena jumlah siswa terus berkembang, maka di usulkan MTs tesebut untuk di negerikan dengan maksud agar terkelola dengan baik sesuai dengan ketentuannya.
Pada tahun 1997 MTs Daruttibyan resmi di Negerikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Penegerian Madrasah, tanggal 17 maret 1997. Maka berubahlah satus dan nama lembaga pendidikan tersebut menjadi : MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI BATUJAJAR, dengan Status Ngeri.
Seiring perkembangan serta kemajuan MTs Negeri Batujajar ini , maka pada tahun 2000 MTs Negeri batujajar memiliki gedung kampus sendiri yang ada di wilayah Desa bojonghaleuang Rt 01/RW 08 yang berjarak sekitar 1000 meter dari gedung terdahulu.sampai sekarang MTs Negeri batujajar telah memiliki sarana dan prasarana yang representatif di sertai dengan penambahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai/profesional.
Perubahan Nama kembali terjadi, berdasarkan surat 2015 KMA No 212 pada tanggal 27 Juli 2015 tentang perubahan nama madrasah negeri provinsi jawa barat, MTsN Batujajar diubah menjadi MTsN 5 Bandung Barat.